PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Dalam melakukan pengumpulan data jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diperlukan dua macam sumber data, yaitu: a. Data Primer; dan b. Data Sekunder. (2) Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi: a. Hasil wawancara para pimpinan unit kerja; dan b. Hasil wawancara para pegawai. (3) Data Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain meliputi: a. surat-surat keputusan tentang organisasi; b. laporan pelaksanaan pekerjaan; c. peraturan perundang-undangan; dan d. kebijakan internal.
