PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data jabatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengolahan data jabatan; d. verifikasi data; e. penyempurnaan hasil olahan data; dan f. perumusan dan penetapan hasil analisis jabatan. (2) Dalam melaksanakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
