Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai; c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Balai; f. melakukan penyusunan laporan keuangan Balai; g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Balai; h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai Balai; m. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai Balai; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Balai; o. melakukan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Balai; p. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Balai;
q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Balai; r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Balai; s. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Balai; t. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Balai; u. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan Balai; v. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana prasarana lainnya; w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Balai; x. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Balai; y. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; z. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Balai; aa. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan bb. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.
