PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
