Pasal 1
Rincian Tugas Balai Arkeologi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan pencarian situs dan benda-benda arkeologi; c. melaksanakan analisis dan interpretasi situs dan benda- benda arkeologi; d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda- benda arkeologi; e. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian di wilayah kerjanya; f. melaksanakan pendayagunaan benda arkeologi hasil penelitian di wilayah kerjanya; g. melaksanakan publikasi dan dokumentasi hasil penelitian situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; h. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; i. melaksanakan urusan hubungan masyarakat; j. melaksanakan kemitraan di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; k. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; l. melaksanakan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang situs dan benda arkeologi di wilayah kerjanya; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
