PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Pasal 7
Penyebarluasan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: a. penggandaan dan pendistribusian oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; b. media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
