Pasal 6
(1) Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan, wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. (3) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar; b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar; c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket. (4) Penyampaian Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan
