PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Keputusan.
- Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dengan bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi.
Contoh:
