Pasal 4
(1) Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus disusun berdasarkan perumusan norma dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. (2) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal:
a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan; b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi lain.
(3) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak boleh hanya berisi pendelegasian untuk mengatur lebih lanjut materi muatan tersebut dalam Peraturan Menteri.
