Pasal 3
Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kejelasan tujuan adalah bahwa penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai; b. kelembagaan atau organ penyusun yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Menteri Pertahanan harus dibuat oleh Satker/Subsatker Penyusun yang berwenang; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam Peraturan Menteri Pertahanan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai jenisnya; d. dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan harus memperhitungkan efektivitas pelaksanaannya; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri Pertahanan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur tugas pokok dan fungsi Dephan; f. kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri Pertahanan harus memenuhi persyaratan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan g. keterbukaan adalah bahwa dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasannya bersifat transparan.
