PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 8
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
Dirjen Kuathan Dephan selaku Wasgiat pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI, bertugas melaksanakan pengawasan kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan.
