PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 7
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
Dirjen Renhan Dephan selaku Dalgiat pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI, bertugas melaksanakan pengendalian kegiatan administrasi pembayaran pemakaian BMP di lingkungan Dephan dan TNI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dirminlakgar Ditjen Renhan Dephan.
