Pasal 9
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
Sekjen Dephan selaku Kalakgiat di lingkungan UO Dephan, bertugas : a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP di lingkungan UO Dephan; b. mengajukan rencana kebutuhan BMP triwulan dan tahunan kepada Menteri Pertahanan;
c. berdasarkan surat alokasi dari Panglima TNI, Karo Um Setjen Dephan melaksanakan pendistribusian bekal BMP dengan menerbitkan surat perintah penyaluran BMP ke masing-masing satker; d. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan; e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan UO Dephan setiap triwulan; f. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan; dan g. melaksanakan penghapusan bekal BMP.
