PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Peninjauan kembali dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
