PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan dengan: a. Keputusan Gubernur untuk peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi; dan b. Keputusan Bupati/WaliKota untuk peninjauan kembali RZWP-3-K kabupaten/kota dan RZR.
