PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Tahapan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR;
b. pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR; dan c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
