PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) RZWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kotadan RZRberlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) RZWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota dan RZRdapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun, apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
