PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) RZWP-3-K provinsi dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1:250.000.
(2) RZWP-3-K Kabupaten dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 50.000. (3) RZWP-3-K kota dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian petaskala minimal 1 : 25.000.
