PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk menerapkan dan meningkatkan spiritual melalui aktivitas Keluarga. (2) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. memiliki moralitas; dan b. menerapkan perilaku keseharian yang berdasarkan nilai keagamaan.
