PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Dalam pelaksanaan penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat aspek: a. ketahanan spiritual; b. keutuhan Keluarga; c. ketahanan fisik; d. ketahanan ekonomi; e. ketahanan psikologis; dan f. ketahanan sosial.
