PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian. (2) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. perkawinan dan kependudukan yang tercatat; dan b. komunikasi yang baik antar anggota Keluarga.
