PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk: a. pendampinan; dan b. konseling.
