Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan oleh petugas yang ditunjuk. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan: a. memiliki kompetensi di bidang psikologi; dan/atau b. memiliki pengalaman dalam bidang penguatan Keluarga.
(3) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan dari: a. KP2MI/BP2MI; b. kementerian/lembaga terkait; c. Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Desa; dan e. komunitas Pekerja Migran INDONESIA atau komunitas lainnya. (4) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan.
