PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan melalui: a. laman resmi KP2MI/BP2MI; b. media sosial resmi KP2MI/BP2MI; c. media cetak seperti leaflet dan buku saku; d. informasi dari satuan tugas desa migran emas; dan/atau e. informasi dari jaringan komunitas Pekerja Migran INDONESIA dan jaringan komunitas lainnya.
