PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pojok literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan literasi. (2) Selain untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pojok literasi dimaksudkan sebagai wadah dalam pertukaran informasi dan peningkatan kreatifitas bagi Keluarga khususnya anak Pekerja Migran INDONESIA.
