PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 409
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf e mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.
