Pasal 410
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi pengawasan dan program kerja tahunan; b. penyusunan norma dan petunjuk pemeriksaan, pengujian, penilaian, dan pengukuran di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara; c. pelaksanaan pengawasan intern yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, dan pemantauan; d. pelaksanaan pengawasan lainnya yang meliputi sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan, dan konsultansi; e. penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan; f. pengoordinasian hasil pengawasan intern dengan Inspektorat V terhadap penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kerugian negara, dan indisipliner pegawai; g. pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV.
