PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 408
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III.
