PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
Entitas Pelaporan di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran.
