PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Pasal 2
BAB 2 — PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan : a. laporan keuangan; dan b. laporan kinerja.
