PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
(1) Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI merupakan Entitas Akuntansi. (2) Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Unit Organisasi;
b. Kotama; dan
c. Satker.
