PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Instalasi karantina selain dilengkapi sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen mutu karantina ikan; dan b. lokasi. (2) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. panduan mutu; b. prosedur kerja dan/atau instruksi kerja; dan c. formulir kegiatan. (3) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. bebas dari banjir; b. memiliki sumber air yang cukup dan berkualitas baik; dan c. lokasi mudah dijangkau dengan sarana transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
