PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Instalasi karantina milik perorangan dan badan hukum dilengkapi dengan sarana paling sedikit: a. untuk ikan hidup, berupa:
- sarana pengasingan dan pengamatan;
- sarana perlakuan;
- sarana pemusnahan; dan
- sarana pendukung lainnya. b. untuk ikan mati dan untuk benda lain, berupa:
- sarana pengasingan;
- sarana pemusnahan; dan
- sarana pendukung lainnya. (2) Instalasi karantina selain dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus: a. dilengkapi dengan sarana pemeliharaan berupa wadah/tempat memelihara ikan, bagi instalasi karantina untuk ikan hidup; dan b. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai keahlian di
bidang perikanan dan/atau biologi, sebagai penanggung jawab teknis.
