PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Instalasi karantina digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina apabila telah mendapatkan penetapan oleh Menteri. (2) Menteri memberikan kewenangan kepada Kepala Badan untuk MENETAPKAN instalasi karantina. (3) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dikenakan biaya.
