PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 97
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi berupa pembinaan: a. terhadap Unit Usaha dalam rangka pengajuan Sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan b. permasalahan Kesejahteraan Hewan di wilayah provinsi.
