PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 96
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berupa: a. pembinaan terhadap Unit Usaha untuk harmonisasi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan; b. pembinaan terhadap tindak lanjut permasalahan Kesejahteraan Hewan yang menjadi isu nasional; dan c. sosialisasi regulasi atau standar teknis Kesejahteraan Hewan.
