PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 95
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pembinaan dilakukan terhadap pemilik Hewan, orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, dan
pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan, pada penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. (2) Selain Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan edukasi penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap masyarakat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/walikota.
