PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 94
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Unit Usaha yang dikenai pencabutan Sertifikat Kesejahteraan Hewan dilarang mencantumkan logo Kesejahteraan Hewan pada kemasan produk terhitung sejak tanggal pencabutan Sertifikat Kesejahteraan Hewan.
