PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 98
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pembinaan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota berupa: a. pembinaan penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan di Unit Usaha dan edukasi masyarakat; dan b. menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan.
