PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 87
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Dalam hal Dinas Daerah Provinsi tidak memiliki Tim Penilai Kesejahteraan Hewan, penilaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan dilaksanakan oleh Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Selain melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai
Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan harmonisasi persyaratan Kesejahteraan Hewan negara tujuan pengeluaran.
