Pasal 86
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berupa: a. status tetap atas tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan; b. penurunan tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan; dan c. kenaikan tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan. (2) Dinas Daerah Provinsi menyampaikan hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Unit Usaha. (3) Dalam hal Hasil surveilans berupa penurunan tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan Unit Usaha harus memperbaiki pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan dengan jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dan melaporkan hasil perbaikan pemenuhan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. (4) Apabila pimpinan Unit Usaha terbukti tidak memperbaiki pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas Provinsi menyampaikan peringatan tertulis. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan maksimal 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu maksimal: a. 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya peringatan secara tertulis pertama; dan/atau b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya peringatan secara tertulis kedua, untuk segera melakukan perbaikan pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan. (6) apabila pimpinan Unit Usaha tidak melakukan perbaikan pemenuhan kesejahteraan Hewan sebagaiman dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan pencabutan sertifikat Kesejahteraan Hewan. (7) Keputusan pencabutan disampaikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi kepada pimpinan Unit Usaha melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Format 11.
