Pasal 85
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan oleh pemilik Sertifikat Kesejahteraan Hewan, dilakukan surveilans dalam jangka waktu berlakunya Sertifikat Kesejahteraan Hewan . (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi. (3) Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. rutin; atau b. insidental. (4) Surveilans secara rutin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Kesejahteraan Hewan: a. tingkat 1 dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali; b. tingkat 2 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali; atau c. tingkat 3 dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(5) Surveilans secara Insidental sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan di Unit Usaha.
