PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 84
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Sertifikat Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi perubahan data kepemilikan atau nama Unit Usaha. (2) Pemilik Unit Usaha menyampaikan permohonan perubahan Sertifikat Kesejahteraan Hewan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan Format 10 dengan melampirkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
