PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 88
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 86 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme penerbitan Sertifikat Kesejahteraan Hewan berdasarkan penilaian Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
