PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 79
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Dalam hal hasil analisis berupa Unit Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat keterangan kepada Pemohon. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Format 7.
