Pasal 80
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Dalam hal hasil analisis berupa Unit Usaha memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Sertifikat Kesejahteraan Hewan. (2) Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nomor sertifikat; b. nama dan alamat Unit Usaha; c. kode Unit Usaha;
d. cakupan sertifikasi; e. tingkat pemenuhan penerapan kesejahteraan Hewan; dan f. masa berlaku, dan dibuat sesuai dengan Format 8. (3) Tingkat pemenuhan penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana pada ayat (2) huruf e terdiri atas: a. tingkat 1 berarti sangat baik; b. tingkat 2 berarti baik; dan c. tingkat 3 berarti cukup. (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
