PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 78
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menganalisis hasil penilaian persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dan Pasal 77. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Unit Usaha: a. tidak memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan; atau b. memenuhi persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan, yang dibuat sesuai dengan Format 6b. (3) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas Provinsi.
