Pasal 74
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Dinas Daerah Provinsi memeriksa kelengkapan dan memvalidasi permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 maksimal dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Terhadap permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan tervalidasi, dilakukan penilaian Kesejahteraan Hewan. (3) Dalam hal permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan/atau tidak tervalidasi, Dinas Daerah Provinsi mengembalikan permohonan dan kelengkapan administrasi kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan, sesuai Format 4. (4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja pemohon tidak memperbaiki permohonan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap batal.
