Pasal 75
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penilaian Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atas nama Gubernur. (2) Keanggotaan Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, dengan ketentuan: a. terdiri atas minimal 3 (tiga) orang yang memiliki sertifikat pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan; b. 1 (satu) orang anggota merupakan Dokter Hewan Berwenang; dan c. 1 (satu) orang anggota merangkap ketua. (3) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan terhadap: a. Unit Usaha yang menerapkan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 55 sampai dengan Pasal 60; dan b. Unit Usaha yang memiliki Animal Welfare Officer. (4) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penilaian Kesejahteraan Hewan berdasarkan surat penugasan dari Kepala Dinas Daerah Provinsi yang dibuat sesuai dengan Format 5. (5) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penilaian Kesejahteraan Hewan dengan menggunakan lembar pemeriksaan penerapan kesejahteraan Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
