PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 73
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, pimpinan Unit Usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan Format 1. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan kelengkapan administrasi terdiri atas: a. surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Format 2; b. salinan Nomor Induk Berusaha; dan c. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah sesuai dengan Format 3.
d. khusus bagi Unit Usaha RPH, harus melampirkan salinan Sertifikat Kesejahteraan Hewan dari Unit Usaha budi daya asal ternak.
